...

KTP Anda Hilang? Begini Cara dan Syarat Mengurusnya di Tahun 2022

  • administrator
  • Oct 31, 2021
KTP Anda Hilang? Begini Cara dan Syarat Mengurusnya di Tahun 2022

Bagi masyarakat Indonesia, e-KTP adalah sebuah kartu yang sangat penting. Selain sebagai dokumen identitas, juga digunakan sebagai dokumen wajib untuk berbagai kasus.

Kartu Tanda Penduduk Elektronik yang diperkenalkan di Indonesia sejak tahun 2011 adalah kartu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Isinya adalah arsip elektronik kode pengaman yang menjadi sarana verifikasi verifikasi data kependudukan.

Lalu bagaimana jika KTP elektronik Anda hilang? Padahal, mengurus KTP elektronik yang hilang tidaklah sulit. Anda hanya perlu lebih membedakan dengan bantuan yang Anda berikan kepada orang lain. Selanjutnya, Anda tinggal mencari cara merawat KTP elektronik Anda yang hilang, seperti berikut ini:

1. Siapkan dokumen yang diperlukan

Dokumen dasar.

  • Siapkan surat hilang yang diminta dari polisi
  • Siapkan surat Bukti pengantar yang diperlukan untuk kantor desa
  • Siapkan formulir Permohonan dari desa/kelurahan untuk kartu identitas elektronik baru

Dokumen pendukung.

  • Membawa 2 lembar pas foto ukuran paspor ke kantor desa ukuran 3×4 (tanggal lahir) Latar Belakang merah bahkan tahun lahir Latar Belakang biru)
  • Membawa 2 lembar pas foto ukuran 4×6, kantor camat (penggunaan ulang tahun ganjil) Latar Belakang merah bahkan tahun lahir Latar Belakang biru)
  • Bawa foto salinan: Kartu Keluarga
  • Bawa foto salinan: Kehilangan e-KTP (jika ada)
  • Membawa surat lamaran yang dipersyaratkan dari RT/RW

2. Lakukan proses manajemen

  • Datanglah ke kantor polisi terdekat. Mengajukan laporan kehilangan e-KTP. Kemudian minta surat kehilangan.
  • Bawa tunjukkan foto salinan: KTP elektronik hilang (jika ada).
  • Membawa surat dari kepolisian tentang kehilangan KTP elektronik sebagai lampiran surat pengantar RT/RW dari tempat tinggal Anda.
  • Bawa dokumen pendukung dasar yang diperlukan ke kantor Kelorahan.
  • Pegawai desa akan menunjukkan surat lamaran, serta KTP elektronik baru. Segera bawa berkas-berkas tersebut ke kantor regional.
  • Selamat datang di kantor kecamatan atau Dinas Kependudukan dengan membawa dokumen persyaratan sebagai berikut:
  • 2 lembar pas foto ukuran 4×6
  • Foto: salinan: Kartu Keluarga
  • Foto: salinan: Kehilangan e-KTP (jika ada)
  • Surat pengantar dibawa dari desa
  • Aplikasi untuk kartu identitas elektronik baru, dibawa dari halaman belakang
  • Proses pemeriksaan akan dilakukan oleh petugas kecamatan, biasanya dalam waktu sekitar 7 hari kerja.
  • Pemilik yang namanya terdaftar harus menerima kartu identitas elektronik baru di kantor kecamatan tidak dapat ditunjukkan. Pasalnya, pemilik harus melakukan pemeriksaan lebih lanjut menggunakan sidik jari.

3. Berapa biaya pengajuan e-KTP baru?

Seluruh proses mendapatkan KTP elektronik baru sebagian besar gratis GRATIS. Anda hanya perlu lebih membedakan dengan bantuan yang Anda berikan kepada orang lain, seperti foto salinan: Dokumen yang diperlukan Biaya transportasi.

Jika selama proses seseorang meminta Anda untuk membayar jumlah tertentu, itu bertentangan dengan aturan saat ini.

4. Apa yang harus dilakukan jika e-KTP baru sudah siap?

Ambil foto sekarang salinan: KTP Elektronik yang baru, kemudian simpan di tempat yang aman. Pindai: juga di komputer atau laptop Anda, sehingga Anda dapat menggunakannya kapan saja.

Ini adalah cara mudah dan cepat untuk mendapatkan informasi tentang KTP yang hilang. Boleh dicoba, semoga berhasil.

Related Post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *