...

Kartu Keluarga Hilang? Begini Cara dan Syarat Mengurusnya

  • administrator
  • Oct 31, 2021
Kartu Keluarga Hilang? Begini Cara dan Syarat Mengurusnya

Kita tidak terlalu membutuhkan kartu keluarga dalam aktivitas kita sehari-hari. Namun untuk kegiatan penting seperti pernikahan, kematian, perceraian sebelum pinjaman bank, Anda sangat membutuhkan kartu keluarga.

Padahal, jika Anda berusia 17 tahun, Anda harus segera mendaftar untuk mencetak E-KTP Anda sebagai tanda penduduk. Dan semua tindakan administratif ini membutuhkan KK sebagai salah satu persyaratan wajib.

Tentu saja, dokumen resmi ini adalah dokumen yang baik untuk Anda Dispendukcapil. Tidak, dan jika kartu keluarga rusak. Apakah sulit untuk mengambilnya kembali?

Tak perlu khawatir, ada cara merawat Kartu Keluarga (KK) yang hilang atau rusak.

Syarat Perawatan Kartu Keluarga Hilang (KK)

Saat mengurus kartu keluarga yang hilang atau rusak, ada sejumlah dokumen yang Anda perlukan. Mempersiapkan dokumen-dokumen berikut akan menghemat waktu dan tenaga Anda.

  1. Surat keterangan kehilangan dari polisi jika kehilangan sesuatu yang berharga. Wajib lapor ke Polisi secepatnya, seperti kartu keluarga.
  2. Surat pengantar dari RT RW untuk pengajuan KK di Kelorahan.
  3. Formulir permohonan pembuatan kartu keluarga.
  4. Fotokopi KTP, Kartu Keluarga, jika ada.
  5. Anda mungkin menemukan bukti administratif lainnya, seperti akta kelahiran atau ijazah, sebagai duplikat.

Juga, antisipasi hal-hal yang tidak ingin Anda lakukan. Anda harus memiliki duplikat dokumen administrasi, seperti kartu keluarga, KTP, akta kelahiran, ijazah, dll. Salinan ini mungkin: Mencetak: atau bisa juga berupa foto, pdf atau file lain yang dapat anda temukan dengan cepat jika diperlukan.

Tata Cara Pemrosesan Kartu Keluarga (KK) Hilang

Setelah Anda menyelesaikan semua dokumen yang Anda butuhkan, Anda dapat melanjutkan ke langkah berikutnya dalam merawat kartu keluarga yang rusak atau hilang.

  1. Setelah menerima surat pengantar dari RT/RW, Anda bisa pergi ke kelurahan untuk mendapatkan aplikasi kartu keluarga.
  2. Anda kemudian dapat pergi ke kantor kecamatan untuk tangan kecamatan
  3. Petugas akan meminta Anda untuk memeriksa ulang jika ada data: kesalahan ejaan.
  4. Anda akan menyerahkan surat lamaran ke Dispendukcapil beserta beberapa dokumen pendukung lainnya.
  5. Pemohon mengisi, menandatangani, menyerahkan formulir aplikasi. Jangan lupa lampirkan semua persyaratan rilis KK
  6. Petugas akan memeriksa mengkonfirmasi informasi yang Anda berikan,
  7. Kepala bagian identitas kependudukan melakukan validasi telur, kemudian menyerahkan telur KK sesuai berkas yang diterima.
  8. Kemudian petugas akan mendaftarkan data/DNA anda di database Dispendukcapil print KK baru
  9. Kepala bagian identitas akan mengoreksi hasil cetakan dokumen tersebut. Verifikasi data Anda yang diberikan oleh pegawai Dispendukcapil.
  10. Kepala bola akan memberikan penilaian akhir
  11. Kepala dinas menandatangani KK
  12. Daftarkan kartu keluarga Anda, petugas akan mendaftarkan KK, yang ditandatangani diserahkan kepada petugas layanan
  13. Memperkenalkan kartu keluarga baru kepada pemohon

Waktu pembuatan kartu keluarga ini sangat bervariasi tergantung wilayah tempat tinggal. Jadi semakin cepat Anda mulai membuat kartu keluarga yang hangat, semakin baik. Jangan tunda lagi segera mulai buat kartu keluargamu.

Semua proses pembuatan kartu keluarga ini tidak dipungut biaya, jadi jika Anda menemukan adanya pelanggaran dalam proses pengurusannya. Anda dapat segera melaporkannya melalui Kotak Pengaduan Dispendukcapil. Dan tidak menggunakan jasa calo, baik dari desa maupun dari kecamatan. Karena dalam hal proses yang mudah tentunya akan merugi jika menggunakan jasa broker.

Semakin cepat Anda menyelesaikan dokumen lengkap, semakin mudah untuk mengajukan kartu keluarga.

Related Post :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *